Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli (Perumda AM Mual Nauli) adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang bergerak di bidang pengelolaan, penyediaan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Perumda AM “Mual Nauli” awalnya didirikan tanggal 12 Oktober 1984 berdasarkan Peraturan Daerah TK II Tapanuli Tengah Nomor 13 Tahun 1984 tentang pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah bernama Perusahaan Daerah Air Minum “ MUAL NAULI “.
Pada tahun 2023, PDAM Mual Nauli berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum “ MUAL NAULI “. Perubahan nama tersebut dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Proses pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Mual Nauli ini berkaitan erat dengan Program Nasional yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia, yaitu dalam upaya memberikan penyediaan dan pelayanan air minum berkualitas, bersih dan sehat kepada masyarakat. Sedangkan Pengelolaan Air Minum kepada masyarakat di Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah sebelumnya di tangani oleh Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II Tapanuli sebagai tugas rangkap sehingga tidak dapat di harapkan pengelolaan dan pelayanan yang maksimal. Namun Perusahaan Daerah Air Minum Mual Nauli sejak didirikan tidak serta merta beroperasi karena masih tahap persiapan.
Sedangkan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Bersih di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah untuk sementara di kelolah Badan Pengelola Air Minum (BPAM) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 499/KPTS/1987 tentang Pembentukan Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah yang menugaskan Pegawai Negeri Sipil Ir.W.M.Situmorang sebagai Kepala BPAM Pertama ( 1987-1989 ) dan Pantun Siregar sebagai Kepala BPAM Kedua ( 1989-1990 ).
Seiring dengan perjalanan waktu, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia menyerahkan pengelolaan Prasana dan Sarana Air Bersih beserta asset-asetnya di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 329/KPTS/1990 tanggal 04 Juli 1990 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan sarana Air Bersih di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah guna dan dalam status Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) dan mengangkat Pegawai Negeri Sipil Drs.Binsar Lumban Gaol ( 1991-1997 ) sebagai Direktur Pertama Perusahaan Daerah Air Mimum “ Mual Nauli “ berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah TK.II Tapanuli Tengah Nomor : 821.22/040/Tahun 1991.
Pada awal operasionalnya, Perusahaan Daerah Air Minum “ Mual Nauli “ hanya melakukan pelayanan air bersih di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Barus, Sorkam dan Pandan dengan jumlah pelanggan sebanyak 1.079 sambungan rumah. Namun pada tahun 1999, PDAM Mual Nauli mengadakan perjanjian kerja sama operasional dengan PDAM Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara selama 25 tahun (1999 – 2024) untuk melaksanakan pengelolaan air bersih di Kecamatan Pandan berdasarkan KSO Nomor :01/PJKS/PDAM-MN/VII/1999 dan Nomor 02/SPJN/KS/1999 tanggal 17 Juli 1999.
Dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, sudah 12 kecamatan dilayani Perumda AM Mual Nauli dengan jumlah pelanggan 10.250 sambungan rumah, sementara Kecamatan Pandan dilayani Perumda AM Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara dengan jumlah pelanggan sebanyak 8.000 sambungan rumah, Kecamatan Sarudik di layani oleh Perumda Tirta Nauli Sibolga dengan jumlah pelanggan sebanyak 2.758 sambungan rumah, sedangan 7 Kecamatan lagi sama sekali belum mendapatkan pelayanan dari Perumda AM Mual Nauli.